Selasa, Mei 19

Revitalisasi Stren Kali

Belakangan kita banyak lihat di media bahwa pemkot melakukan suatu tindakan yang cukup mengundang kontroversi banyak kalangan. Pemukiman yang telah berdiri belasan bahkan puluhan tahun digusur dengan alasan memperindah tata kota.

Permasalahan ini sesunguhnya masalah yang sudah sewajarnya ada karena Surabaya merupakan kota metropolitan. Warga yang tertarik untuk mengadu nasib di Surabaya makin tahun berjumlah semakin bertambah. Tidak sedikit diantara para pendatang tersebut menyerobot tanah yang tidak seharusnya menjadi tempat hunian. Hasilnya? Warga jagir harus mengais dari puing-puing rumahnya karena digusur.

Para penghuni lahan sengaja menggunakan daerah stren kali untuk membuat tempat perlindungan yang merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang.
Pada awalnya adalah hanya gubuk yang terbuat dari kayu dan kardus. Lalu seiring berjalannya waktu gubuk tersebut telah menjadi bangunan permanen.

Jika pemkot sejak awal berniat untuk menata daerah stren kali, sebaiknya dilakukan pada saat bangunan tersebut masih berupa kayu dan kardus. Karena bila bangunannya telah permanen, pemerintah yang akan dirugikan. Pasalnya pemerintah akan membayar uang ganti rugi bagi warga gusuran dan sejumlah ganti rugi lain. Hal ini tidak baik baik pemkot dan warga.

Bagi pemkot gusuran ini akan menambah pengeluaran yang tidak perlu dan bagi warga yang sudah terlanjur betah, menjadi kehilangan.

Penyelesaian dari masalah ini adalah pemkot dengan itikad baik memberi ganti rugi yang layak bagi korban gusuran. Kemudian proyek revitalisasi daerah stren kali dilakukan secepat mungkin untuk mencegah kembalinya warga pendatang menempati tempat itu.

Tidak ada komentar: